bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah……….selengkapnya